
Pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kota Medan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih di depan Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Agenda tersebut menjadi lanjutan setelah peletakan batu pertama di Kelurahan Tanjung Selamat beberapa hari sebelumnya.
Pemko Medan menyebut tahapan pembangunan kemudian diharapkan bergerak ke kecamatan lainnya di Kota Medan. Posisi Lau Cih menarik karena berdekatan dengan pasar induk—sebuah konteks yang relevan bagi koperasi yang ingin terlibat pada distribusi komoditas, pangan, atau kebutuhan anggota.
Lokasi menentukan model usaha
Koperasi yang berada dekat jalur distribusi dan pasar memiliki peluang berbeda dibanding koperasi di kawasan permukiman murni. Potensi itu tetap harus diuji melalui data: kebutuhan anggota, pemasok yang tersedia, harga pasar, kapasitas penyimpanan, dan perputaran stok.
Tata kelola tetap menjadi kunci
Pembangunan fisik dapat memperkuat kepercayaan dan menyediakan ruang usaha, tetapi keberlanjutan koperasi ditentukan oleh kemampuan pengurus mengelola transaksi, menjaga transparansi, mengendalikan biaya, dan melibatkan anggota dalam keputusan penting.
Kerangka penyelenggaraan KDKMP di Sumatera Utara juga telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2025. Untuk kebutuhan administratif, pengurus sebaiknya merujuk dokumen hukum dan kanal pemerintah secara langsung.
Buka sumber pemerintah ↗
Artikel ini merupakan rangkuman dan penulisan ulang, bukan salinan teks sumber.
